Transaksi uang elektronik terus mengalami pertumbuhan yang sangat signifikan. Hal tersebut mengindikasikan bahwa hampir sebagian besar masyarakat telah meninggalkan kebiasaan membawa uang cash dan beralih kepada uang elektronik atau cashless.
Adanya transaksi uang elektronik tentunya juga menjadikan segala urusan transaksi jauh lebih mudah. Sehingga masyarakat tidak perlu lagi mengisi uang cash di dompet secara berlebihan.
Baca Juga: Stabilitas Jasa Keuangan 2019 Positif

Pertumbuhan yang signifikan tersebut tercermin dari volume dan nilai transaksi yang meroket. Berdasarkan data Bank Indonesia (BI) sampai dengan akhir November 2018 lalu, transaksi uang elektronik mencapai Rp5,19 triliun atau tumbuh sebesar 216,46 persen apabila dibandingkan periode sama tahun 2017 (year on year).
Pertumbuhan transaksi uang elektronik yang signifikan tersebut, diikuti naiknya voume transaksi sebesar 157,31 persen menjadi 330,67 juta transaksi dari sebelumnya 128,51 juta transaksi di November 2017.
Pertumbuhan volume serta nilai transaksi uang elektronik tersebut tidak terlepas dari adanya peningkatan pada jumlah uang yang beredar di masyarakat. Hingga akghir November 2018 jumlah uang elektronik yang beredar tercatat sebanayk 152,07 juta atau mengalami kenaikan 33,72 persen dari periode sama tahun lalu yang tercatat hanya 113,72 juta.
Menurut Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Onny Widjanarko terdapat beberapa faktor terjadinya kenaikan transaksi uang elektronik antara lain yaitu dikarenakan kewajiban masyarakat melakukan pembayaran tol secara non tunai yang berlaku sejak 31 Oktober 2017.
“Selain peningkatan pada transaksi tol, kenaikan transaksi uang elektronik juga didorong oleh transaksi online khususnya sektor e-commerce,” ujar Onny.
Baca Juga: Transaksi E-Money ditargetkan Tumbuh
Lebih lanjut ia menambahkan bahwa, adanya kenaikan uang elektronik juga didorong oleh banyaknya pemain-pemain yang memfasilitasi pembayaran transaksi seperti pembayaran parkir dan toko-toko kecil.
“Transaksi pada pembayaran merupakan kontributor utama atas naiknya volume dan nominal transaksi uang elektronik pada tahun ini,” pungkasnya.
Hingga akhir desember 2018 terdapat sejumlah penyelenggara uang elektronik yang jumlahnya mencapai 34 pemain. Adapun pemain-pemain tersebut telah memiliki izin resmi dari BI baik itu mereka yang berbasis server maupun berbasis kartu. []