Uang Elektronik LinkAja sebagai channel uang elektronik miliki Himpunan Bank Negara (Himbara) masih dalam proses perizinan Bank Indonesia (BI). Hal itu dikatakan oleh Asisten Deputi Direktur Eksekutif Sistem Pembayaran Bank Indonesia Susiati Dwi.
“Teman-teman dari Bank BUMN Himbara kan akan menerbitkan 1 channel uang elektronik LinkAja itu izin penerbitannya sedang diproses oleh BI,” ujarnya.
Menurut Susi, pengajuan izin tersebut masih diperlukan meskipun anggota Himbara yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBTN), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) telah memiliki produk e-money.

“Karena bagaimanapun sebuah perubahan yang signifikan terhadap produk maupun kelembagaan, nantinya butuh proses untuk kita berikan license yang baru,” lanjutnya.
Seperti diketahui bahwa uang elektronik LinkAja merupakan platform pembayaran yang melebur sistem masing-masing anggota Himbara. Mulai hari ini, LinkAja yang merupakan transformasi platform pembayaran milik PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) mulai berlaku efektif.
Namun, uang elektronik LinkAja saat ini baru melayani transaksi uang elektronik berbasis servermilik Himbara. Misalnya e-cash milik Mandiri, UnikQu milik BNI, dan T-Bank milik BRI. Meski demikian selanjutnya seluruh transaksi digital bank pelat merah tersebut kelak akan terintegrasi melalui LinkAja, termasuk uang elektronik berbasis kartu, transaksi debit, dan kredit.
“Kalau untuk integrasi kartu kredit kami belum ada gambaran, karena (izinnya) belum masuk juga ke kami,” lanjut Susi. []