Upaya Penertiban Kendaraan Odol, Jasa Raharja Sulteng Turut Berpartisipasi Dalam Rapat Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan

WARTABANK.COM, Jakarta – Kendaraan Over Dimensi dan Over Loading atau disingkat ODOL merupakan kendaraan logistic yang mengangkut barang secara berlebihan. Dalam hal ini, kendaraan berat yang memiliki dimensi dan muatan berlebih, atau tidak sesuai regulasi yang berlaku. Kendaran ODOL juga dapat memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya dalam meminimalisir kendaraan ODOL. Hal inilah yang dilakukan oleh PT Jasa Raharja Sulawesi Tengah dalam berpartisipasi pada Rapat Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan yang dilaksanakan di Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah, 24 Juli 2024.

Dalam kegiatan tersebut, PT Jasa Raharja Sulawesi Tengah diwakili langsung oleh Kepala Cabang, Teguh Afrianto. Sementara itu, tuan rumah acara yakni Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah diwakili dan dibuka langsung oleh Bapak Kepala Dinas Perhubungan Sulawesi Tengah, Sumarno, SE. Turut hadir, perwakilan Balai Pengelola Transportasi Darat Sulawesi Tengah, Direktoral Lalu Lintas Polda Sulawesi Tengah, POM TNI beserta jajaran.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sulawesi Tengah, Teguh AFrianto, SE, MM menyampaikan dukungan atas terselenggaranya rapat kali ini. “Kami sangat mendukung agenda rapat kali ini, apalagi tindak lanjut yang akan dilaksanakan nantinya yakni melakukan penertiban dan penegakkan hukum kepada kendaraan ODOL. Mengingat kendaraan ODOL ini sangat merugikan banyak pihak dan potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.” Kata Teguh Afrianto.

Hasil dari rapat tersebut akan dilakukan penegakkan hukum kepada kendaraan yang melebihi muatan dan tidak sesuai regulasi yang berlaku. Kegiatan kemudian ditutup dengan foto bersama. []