Upaya Tingkatkan Pendapatan, Samsat Luwuk Lakukan Kerjasama dengan PT BFI Finance Cabang Luwuk

WARTABANK.COM, Jakarta – Jasa Raharja Sulteng, diwakili oleh Petugas Samsat Luwuk, Aditia bersama Tim UPT Samsat Luwuk (Bapenda dan Kepolisian) melakukan penandatanganan nota kesepakatan Bersama antara Samsat Luwuk dan PT BFI Finance cabang Luwuk pada Kamis (13/07/23).

Dalam nota kesepakatan tersebut dibahas tentang setiap masyarakat yang akan melakukan peminjaman dana pada PT BFI Finance cabang Luwuk dengan jaminan BPKB diwajibkan STNK dan Pajak harus berlaku. Hal ini diharapkan dapat mengurangi tunggakan pajak kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Banggai.

Selain itu, pihak dari Samsat Luwuk juga melakukan sosialisasi terkait keputusan gubernur Sulawesi Tengah tentang Penghapusan biaya balik nama dan tarif progresif yang berlaku mulai 1 Juli 2023 dan sekaligus meminta bantuan pihak leasing untuk melakukan himbauan kepada seluruh nasabah agar taat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) di kantor Bersama Samsat Luwuk, Drive Thru Luwuk, dan online via aplikasi SIGNAL.

Pada kesempatan berbeda, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah, Teguh Afrianto memberikan apreasiasi atas inovasi dari Tim Pembina Samsat Luwuk yang terus melakukan upaya dalam peningkatan pendapatan pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ melalui kerjasama dengan pihak leasing.[]