Utamakan Kecepatan Pelayanan, Jasa Raharja Kalsel Jemput Bola ke Kediaman Ahli Waris Korban Laka Lantas di Tanah Bumbu

WARTABANK.COM, Jakarta – Penanggung Jawab KPJR, M. Yuliadi Rahman melakukan survei ahli waris musibah kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Tanah Bumbu, Jum’at (14/6/2024).

Sebelumnya terjadi kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Transmigrasi Desa Mustika Kecamatan Kuranki Kabupaten Tanah Bumbu. Kecelakaan melibatkan satu unit sepeda motor dan mobil mitsubishi dump truck ketika sepeda motor yang dikendaraii oleh saudara Al Kautsar ingin mendahului kendaraan yang ada didepannya sehingga memasuki jalur berlawanan kemudian datang dari arah berlawanan mobil mitsubishi dump truck sehingga kecelakaan tak dapat dihindarkan akibat dari kejadian tersebut saudara Al Kautsar mengalami luka di bagian dada dan kepala kemudian meninggal dunia saat dalam perawatan.

“Setelah survei dilakukan, diperoleh informasi bahwa ahli waris yang sah adalah istri sah korban ayah kandung korban yang berdomisili di Jalan Baru Dusun Kecamatan Kusan Hilir”, tutur. Sesuai UU No 34 PP No 18 Tahun 1965 dan PMK No 15 Tahun 2017, santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta diserahkan melalui transfer ke rekening ahli waris korban.

Untuk menjadi ahli waris atau yang memiliki hak menerima santunan Jasa Raharja dalam kasus meninggal dunia akibat kecelakaan di darat/laut/udara harus sesuai dengan beberapa ketentuan, yaitu ahli waris adalah janda/duda yang sah dari korban kecelakaan, anak-anak yang sah dari korban kecelakaan, dan orang tua yang sah dari korban kecelakaan, kemudian apabila korban tidak memiliki keluarga atau ahli waris, maka diberi penggantian biaya penguburan.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan Deddy Irawan turut berbelasungkawa atas peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi. Ia turut mengimbau agar masyarakat tetap berhati-hati dalam berkendara di jalan umum, patuhi setiap rambu-rambu lalu lintas serta senantiasa mengutamakan keselamatan.[]