WARTABANK.COM, Jakarta – Warga Jambi kecelakaan di Bayung Lincir, Jasa raharja sampaikan hak santunan meniggal dunia kepada ahli waris di Mestong. Kecelakaan dua kendaraan antara sepeda motor BH-2536-IR dengan Sepeda Motor BG-5487-BAA terjadi di Jalan Nasional Palembang-Jambi Km.234 Desa Suka Jaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.Santunan meninggal dunia diterima ahli waris yang berdomisili di Jambi.
“Korban kecelakaan lalu lintas yang di alamin oleh korban kecelakaan di lokasi yang berbeda dengan domisilinya, tetap mendapatkan pelayanan yang sama tidak ada perbedaan, jika dialami kecelakaan di luar domisil korban, makan penyelesaian santuna disesuaikan dengan keberadaan dan kemudahan bagi ahli waris” pernyataan Kepala Cabang Jasa Raharja Donny Koesprayitno dalam siaran persnya di Jambi, Jumat, 7/7/2023.
Berdasarkan Informasi yang diterima dari Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan, terjadi kecelakaan di daerah perbatasan Kabupaten Musi Banyuasi dengan Kabupaten Muara Jambi dan menyebabkan korban meninggal adalah warga Jambi berdomisili di Desa Suka Damai. Jasa Raharja Cabang Jambi selalu berkoordinasi bersama Cabang Jasa Rahraja seluruh Indonesia untuk menyelesaikan hak santunan jika ahli waris berada lintas Provinsi domisilinya.
Ahli waris Pengendara Sepeda Motor alami kecelakaan di Kabupaten Musi Banyuasin berhak menerima hak santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta, pertanggung jawaban pihak ketiga dari lawan kendaraan terlibat kecelakaan Motor BG-5487-BAA“ tutup Donny.
Jasa Raharja Jambi sampaikan hak santunan meninggal dunia via transfer rekening non tunai kepada ahli waris pengendara sepeda motor BH-2536-IR yakni Bapak Sukamto selaku ayah korban Andhika Yudi Pratama menerima hak santunan sejumlah Rp 50 Juta setelah dilakukan kunjungan ke rumah duka di Kelurahan Suka Damai, KEcamatan Mestong oleh Penanggung Jawab Samsat Muara Jambi
Jasa Raharja untuk senantiasa memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat khususnya yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan. Jasa Raharja memberikan jaminan kepada masyarakat melalui Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor. []