WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang D.I. Yogyakarta melalui Kantor Pelayanan Jasa Raharja Tingkat I Bantul, melaksanakan kegiatan survei di rumah duka korban atas nama korban Catur Trianto warga Kalakan Argorejo Sedayu Bantul pada Kamis, 12 Januari 2023. Petugas Jasa Raharja Galih Tanugraha Saputra, ditemui Bapak Mujiwiyono (Orang Tua) sebagai ahli waris dan didampingi Perangkat setempat, saat melakukan survei.
“Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Gedongan Klangon Moyudan, Sleman pada Kamis, 12 Januari 2023 antara pengendara sepeda motor, Mobil dan sepeda motor dan pengendara sepeda motor meninggal di Rumah PKU Gamping” kata Galih Tanugraha Saputra. Setelah mendapat informasi kecelakaan, petugas Jasa Raharja Koordinasi dengan Pihak Kepolisian dan Rumah Sakit melakukan validasi kejadian kecelakaan lalu lintas dan pendataan korban.
Lebih lanjut Galih Tanugraha Saputra mengatakan, korban yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan. Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.
“Korban meninggal dunia berhak atas santunan. Diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp 50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp 20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017,” katanya.
Selain itu, Galih Tanugraha Saputra juga menyampaikan pesan kepada warga masyarakat untuk tertib membayar PKB/SWDKLLJ, karena Jasa Raharja menyantuni korban kecelakaan lalu lintas jalan dari SWDKLLJ yang dibayarkan masyarakat bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor. []