WARTABANK.COM, Jakarta – Bekasi – PT Jasa Raharja Cabang Bekasi menunjukkan respon cepat dan empati tinggi dalam memberikan pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, di mana sebuah sepeda motor menabrak seorang pejalan kaki.
Menindaklanjuti laporan kejadian tersebut, petugas Jasa Raharja Wilayah Cikarang, Sigit Prabowo, langsung “merapat” ke Radjak Hospital Cibitung pada Rabu (03/12/2025) untuk menjenguk korban yang sedang menjalani perawatan medis. Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian sekaligus memastikan kondisi korban mendapatkan penanganan optimal dari pihak rumah sakit.
Tidak hanya sebatas memberikan dukungan moril, Jasa Raharja juga segera menerbitkan Guarantee Letter (GL) atau surat jaminan biaya perawatan secara real-time kepada pihak rumah sakit. Dengan adanya jaminan tersebut, korban tidak perlu merasa khawatir terhadap pembiayaan medis selama perawatan berlangsung.
Jasa Raharja memastikan bahwa korban kecelakaan tersebut mendapatkan perlindungan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku, korban berhak mendapatkan jaminan biaya perawatan rumah sakit dengan nilai maksimal sebesar Rp20.000.000,-
Langkah cepat ini merupakan wujud nyata kehadiran negara melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan, baik akibat kecelakaan angkutan umum maupun lalu lintas jalan. Pelayanan yang diberikan secara cepat, tepat, dan humanis menjadi komitmen Jasa Raharja dalam menjalankan amanah negara.
Di akhir kegiatan, Jasa Raharja juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa mengutamakan keselamatan berkendara dengan mematuhi rambu lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta memastikan kelengkapan administrasi kendaraan. Masyarakat juga diharapkan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tepat waktu, karena di dalamnya terdapat komponen SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dikelola Jasa Raharja sebagai sumber dana santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas. []
