Wujud Hadir Negara, Jasa Raharja Perwakilan Singaraja Bayarkan Santunan Meninggal Dunia

WARTABANK.COM, Jakarta – Nasib naas dialami oleh Ni Komang Ayu Widiastiti. Gadis berusia 19 tahun asal Br. Dinas Bugbug Kelodan Desa Bugbug Kec/Kab. Karangasem tersebut meninggal dunia pasca ditabrak dari belakang oleh kendaraan roda empat jenis Honda Mobilio di Jalan Raya Goalawah tepatnya didepan warung Makan Sate Ikan Laut Wilayah Desa Pesinggahan Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung. Korban sempat dilarikan ke RSUD Klungkung untuk mendapatkan perawatan medis namun nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Setelah mendapat informasi dari Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Klungkung, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Singaraja Luh Made Ernayani melalui Staf Administrasi Tk. I Samsat Karangasem I Wayan Mertayasa, melakukan gerak cepat dengan mendatangi rumah korban di Br. Dinas Bugbug Kelodan Desa Bugbug Kec/Kab. Karangasem guna melakukan verifikasi dan survey keabsahan Ahli Waris korban Serta mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada Pihak Keluarga.

Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahli waris sesuai dengan UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000, – kepada Orang Tua korban yang Bernama Ni Ketut Kariningsih  sebagai ahli waris yang sah. Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalu lintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat”, ujar Luh Made Ernayani pada keterangannya.[]