WARTABANK.COM, Jakarta – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Ahmad Yani Desa Tajau Pecah Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut pukul 11.00 WITA yang melibatkan dua unit sepeda motor. Akibatnya, salah satu korban tersebut atas nama Taufik M. Riady meninggal dunia.
Petugas Jasa Raharja Samsat Pelaihari, Surya Hadi sigap melakukan survei keabsahan ahli waris dari korban kecelakaan yang meninggal dunia dengan proaktif mengunjungi rumah duka guna melengkapi dokumen persyaratan pengajuan santunan, Selasa (23/04/2024).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Jasa Raharja menyerahkan santunan sebesar Rp 50 juta kepada korban meninggal dunia yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, ahli waris yang sah adalah ibu dari korban yang berdomisili di Dusun II Blok B RT.009 RW.003 Desa Asri Mulya Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut. “Santunan akan diserahkan kepada ahli waris korban yang meninggal dunia sebesar Rp 50 juta melalui mekanisme transfer dikarenakan korban terjamin UU No. 34 Tahun 1964 dalam kecelakaan tersebut,” kata Surya.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, Benyamin Bob Panjaitan menyampaikan duka cita yang mendalam atas musibah kecelakaan yang terjadi, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan. Disampaikan juga bahwa Jasa Raharja bertanggung jawab melindungi masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
Tindakan pencegahan kecelakaan lalu lintas konsisten diupayakan oleh PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, agar selalu berhati – hati dalam berkendara, memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan serta selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas demi keselamatan bersama. []