WARTABANK.COM, Jakarta – Jasa Raharja Kantor Wilayah Kalimantan Tengah dan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Tengah resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait peningkatan kualitas pelayanan perizinan angkutan penumpang umum. Penandatanganan yang berlangsung pada Rabu (19/11) ini bertujuan memperkuat sinergi kedua instansi dalam mendukung penyelenggaraan transportasi yang aman dan tertib di wilayah Kalteng.
Melalui kerja sama ini, integrasi data perizinan angkutan umum dapat dilakukan secara lebih sistematis dan terukur. Setiap armada yang memperoleh izin operasional akan dipastikan memenuhi standar kelayakan teknis serta terdaftar sebagai peserta asuransi wajib Jasa Raharja, sehingga memberikan perlindungan dasar bagi seluruh penumpang sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Kalimantan Tengah, Alfin Syahrin, menyampaikan bahwa PKS tersebut merupakan langkah penting dalam memperkuat ekosistem keselamatan transportasi di daerah. Ia menegaskan bahwa keterpaduan layanan antara Jasa Raharja dan Dishub akan mendukung peningkatan kualitas layanan publik sekaligus meminimalkan risiko kecelakaan pada angkutan umum.
Dengan ditandatanganinya PKS ini, proses verifikasi dan validasi data angkutan umum diharapkan menjadi lebih efektif, transparan, dan akuntabel. Jasa Raharja dan Dishub Provinsi Kalteng berkomitmen untuk terus meningkatkan koordinasi guna memastikan masyarakat memperoleh layanan transportasi yang aman, layak, serta terjamin perlindungan dasarnya.[]
