WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja memastikan seluruh Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa 2 memperoleh perlindungan dasar sesuai ketentuan yang berlaku. Jaminan tersebut mencakup korban meninggal dunia maupun penumpang yang mengalami luka-luka akibat insiden kebakaran kapal.
Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menyampaikan kepastian tersebut saat meninjau para korban di Gapura Surya Nusantara, Surabaya, Senin (3/8/2026). Dalam kunjungan tersebut, ia menegaskan bahwa perusahaan bergerak cepat agar proses penanganan dan penyaluran santunan dapat berlangsung tanpa hambatan.
Menurut Awaluddin, negara hadir melalui Jasa Raharja untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna transportasi umum. Karena itu, seluruh hak korban akan diproses sesuai regulasi yang berlaku.
Bagi korban meninggal dunia, Jasa Raharja menyiapkan santunan sebesar Rp50 juta yang diberikan kepada ahli waris. Selain itu, korban juga memperoleh manfaat tambahan dari Jasa Raharja Putera sebagai bagian dari grup usaha Jasa Raharja dengan nilai santunan meninggal dunia sebesar Rp75 juta.
Dengan demikian, total santunan yang diterima ahli waris korban meninggal dapat mencapai Rp125 juta sesuai ketentuan perlindungan yang berlaku.
Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa Dapat Perlindungan Menyeluruh
Selain santunan bagi ahli waris, Jasa Raharja juga menjamin biaya perawatan bagi korban yang mengalami luka-luka. Korban yang saat ini menjalani pengobatan di sejumlah rumah sakit di Surabaya dan Sumenep memperoleh plafon biaya perawatan hingga Rp20 juta per orang.
Nilai perlindungan tersebut diperkuat dengan tambahan jaminan dari Jasa Raharja Putera sebesar Rp37,5 juta. Kombinasi kedua skema perlindungan itu diharapkan mampu membantu proses pemulihan para korban tanpa membebani biaya pengobatan.
Jasa Raharja juga terus berkoordinasi dengan rumah sakit, otoritas pelabuhan, serta instansi terkait untuk memastikan seluruh korban memperoleh pelayanan yang cepat dan tepat. Perusahaan mempercepat proses administrasi agar santunan dapat segera diterima oleh korban maupun keluarga yang berhak.
Di sisi lain, proses pendataan masih berlangsung untuk memastikan identitas seluruh penumpang terdampak. Tim Jasa Raharja bekerja sama dengan posko kesehatan dan rumah sakit rujukan guna memverifikasi data korban sehingga penyaluran santunan berjalan akurat.
Langkah cepat tersebut mencerminkan komitmen Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan kepada pengguna transportasi umum. Perusahaan berharap seluruh proses penanganan korban dapat berjalan lancar, sementara keluarga yang terdampak memperoleh kepastian hak sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui koordinasi yang intensif bersama seluruh pemangku kepentingan, Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi proses penanganan Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa hingga seluruh hak korban dan ahli waris tersalurkan secara optimal. []
