WARTABANK.COM, Jakarta- Pada hari Jumat, 30 Desember 2022 telah terjadi kecelakaan yang melibatkan sebuah sepeda motor honda beat dengan no pol F 6695 BT yang dikendarai oleh Maulana Firdaus dan sepeda motor supra A 3346 PH di kendaraai oleh Wandi dan berboncengan dengan anaknya bernama Sondari yang terjadi pada pukul 16:30 WIB di Jl.Raya Maja Jasinga tepatnya Kp Pasirbuah Lebakasih Curugbitung Lebak ,kendaraan sepeda motor honda beat saat bertabrakan dengan sepeda motor supra dari arah berlawanan yangmengakibatkan pembonceng sepeda motor supra an Sondari meninggal dunia di TKP.
“Petugas Jasa Raharja Banten Samsat Lebak Adytia Nugraha bergerak cepat dalam penanganan korban kecelakaan yang terjadi , petugas Jasa Raharja langsung menuju kediaman ahli waris korban dan diterima langsung oleh orang tua korban yang bernama Wandi, petugas Jasa Raharja pun langsung mengumpulkan berkas yang di perlukan untuk mempercepat proses penyelesaian santunan,ucap Adytia.
Dari lokasi berbeda Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Saldhy menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan” tutup Saldhy.[]