WARTABANK.COM, Jakarta – Jumat (6/01/2023) Petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Ahmad Arif Budiman lakukan jemput bola ke rumah orangtua dari Susanto, warga Sukarasa Kecamatan Tangerang Kota Tangerang Banten. Susanto menglami kecelakaan pada hari Minggu (25/12/2022) di Jl Laka. Sudarso Tanjung Priok Jakarta Utara, korban Susanto meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di RS Koja Jakarta.
Pada kunjungan tersebut Arif bertemu langsung dengan Kaka kandung dan ibu kandung di kediaman orangtua korban,pada kesempatan tersebut Arif menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi. Kurang dari 1 jam berkas yang dibutuhkan guna penyelesaian santunan telah di terima, “kami berupaya secepat mungkin membantu melengkapi kekurangannya, agar santunan dapat segera kami serahkan kepada ahli waris”. Ungkap Arif.
Dari lokasi berbeda Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Hastuti menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Untuk biaya pengobatan korban selama di rumah sakit juga telah kami selesaikan melalui penerbitan Surat Jaminan. Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, tambah Hastuti. []