WARTABANK.COM, Jakarta – Kecelakaan kembali terjadi di Jalan Ambarawa yang akan menuju ke Bandungan Kabupaten Semarang (10/02), antara 2 kendaraan bermotor yang mengakibatkan korban atas nama Siti Nuraeni (61) yang merupakan seorang pembonceng dari kendaraan dengan Nopol H-3786-ASC, Meninggal Dunia setelah dirawat dirumah sakit.
Korban merupakan pembonceng dari kendaraan dengan Nopol H-3786-ASC yang dikemudikan oleh Latifa Nur Anisa. Sepeda Motor dengan Nopol tidak tikenal melaju dari arah Ambarawa menuju ke Bandungan dan sesampainya di tempat kejadian perkara tepatnya di Dukuh Kidul Kelurahan Baran Kecamatan Ambarawa Kabupaten Semarang, kendaraan yang tidak dikenal tersebut menyerempet Sepeda Motor Korban yang pada saat itu melaju searah didepannya.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah melalui Mobile Service KPJR Ungaran Kenang Adi Sasongko, menyampaikan bahwa Jasa Raharja turut berdukacita yang mendalam kepada anak korban selaku ahli waris korban. Semoga keluarga korban yang ditinggalkan, diberikan kekuatan serta ketabahan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK/010/2017 dan Nomor 16/PMK/010/2017, besaran santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta; cacat tetap maksimal sebesar Rp. 50 juta; biaya perawatan luka-luka bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maksimal sebesar Rp 20 juta, penggantian biaya P3K di IGD maksimal sebesar Rp 1 juta, dan penggantian biaya ambulans maksimal sebesar Rp 500 ribu.[]
