WARTABANK.COM, Jakarta – Suasana duka masih terasa dikediaman Almarhumah Fitri Khoerunisa, korban meninggal dunia akibat Laka Lantas di Jln.Raya Antara Tarogong-Leles tepatnya Kp.Warung Peteuy Ds.Sukaraja Kec.Banyuresmi Kab.Garut.
Mendengar kabar tersebut Petugas Jasa Raharja Garut yaitu Susatria Sambasri,S.Sos segera melakukan respon cepat dengan melakukan jemput bola kerumah ahliwaris korban yang merupakan orang tua korban untuk mempercepat proses penyelesaian santunan dihari yang sama saat kejadian terjadi.
Susatria Sambasri juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, dan juga menjelaskan bahwa korban terjamin UU No 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017, bahwa ahliwaris korban yaitu orang tua korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp.50.00.000,- ( Lima Puluh Juta Rupiah) yang ditransfer ke rekening ahliwaris korban.
Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan “Kami berharap santunan dari PT Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan” ucap Susatria Sambasri.
Susatria juga mengimbau kepada pengguna jalan raya untuk senantiasa mentaati peraturan lalu lintas, berhati-hati di jalan, mengutamakan keselamatan dan memastikan kelaikan kendaraan serta memenuhi kewajiban membayar Pajak dan SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan bermotor.
Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara di tengah masyarakat yang membutuhkan. []