Soal Redominasi Rp1.000 Jadi Rp1, Kemenkeu Belum Setuju, ini Alasannya!

WARTABANK.COM, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ternyata memiliki pertimbangan khusus belum mau menerapkan redenominasi di Indonesia, meski telah ia masuk ke dalam rencana strategis Kementerian Keuangan periode 2020-2024.

Berbanding terbalik dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia malah sudah sangat siap mengimplementasikan pemangkasan nilai mata uang rupiah tersebut tanpa mengubah nilai tukarnya. Seperti dari yang selama ini tertulis Rp 1.000 menjadi Rp 1.

Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Abdurohman menjelaskan, salah satu pertimbangan Sri Mulyani belum mau menerapkan kebijakan itu karena perekonomian dunia masih belum stabil seusai Pandemi Covid-19, meskipun Indonesia sudah.

“Jadi dari sisi globalnya, globalnya kan risikonya masih berat,” kata Abdurohman saat ditemui di kawasan DPR, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Dalam menerapkan kebijakan redenominasi, menurut Abdurohman sebetulnya memang hanya membutuhkan momentum yang tepat, yakni stabilnya perekonomian secara makro. Ini kata dia pernah akan dilaksanakan pada 2014.

Pada tahun itu telah muncul naskah akademik RUU Perubahan Harga Rupiah, bahkan jadwal penukaran uang baru tanpa 000 di nominalnya telah ditetapkan pada 2 Januari 2014. Namun, kebijakan ini ditunda BI karena merasa masih butuh pembahasan lebih dalam.

“Jadi itu biasanya menunggu momentum ya, paling tepat saat itu, 2014. Kalau enggak salah waktu itu didorong dulu, biasanya saat ekonomi stabil bisa dilakukan,” tuturnya.

Sebagai informasi, kembali mencuatnya isu redenominasi di tanah air terjadi setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memasukkan RUU Redenominasi Rupiah ke dalam rencana strategis Kementerian Keuangan 2020-2024. Sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020.

Meski belum ada pembahasan resmi antara pemerintah dengan DPR terkait RUU itu, BI telah lama melakukan kajian untuk penerapan redenominasi, yaitu sejak 2010. Sayangnya, RUU itu tidak dilanjutkan proses legislasinya hingga kini oleh pemerintah dan DPR, salah satu kendala ialah pandemi yang terjadi pada awal 2020.

Kendati begitu, pada saat konferensi pers rapat dewan gubernur pada Juni 2023, Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan bahwa BI sudah lama siap mengimplementasikan redenominasi. “Mengenai redenominasi, kami dari dulu siap,” tegas Perry.

Namun, BI kata dia menyerahkan sepenuhnya keputusan penerapan kebijakan redenominasi itu sepenuhnya kepada pemerintah. Menurut Perry, pihak pemerintah dianggap paling memahami kondisi saat ini. []