WARTABANK.COM, Jakarta – Pemerintah memberlakukan peraturan tentang batas atas harga jual rumah bersubsidi untuk seluruh wilayah Indonesia. Salah satunya berlaku untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekas (Jabodetabek).
Harga jual rumah subsidi di Jabodetabek Rp 185 juta pada 2024, naik dari Rp 181 juta pada 2023. Lantas seperti apa rumah subsidi?
Endra S. Atmawidjaja, Juru Bicara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), mengatakan rincian rumah bersubsidi tahun ini tidak akan banyak berubah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Padahal, informasi ini bergantung pada pengembang dengan harga yang adaptif.
Namun, dia menegaskan pembangunan rumah subsidi akan berkualitas.
“Saya kira spesifikasinya tidak berubah dibanding yang lama, tapi ya sesuai dengan keinginan kita, meski rumah subsidi, bukan berarti rumah ini kualitasnya jelek,” ujarnya kepada wartawan. Kantor Kementerian PUPR.
“Jadi ini benar-benar rumah yang cocok untuk kita huni, untuk orang-orang yang membutuhkan. Itu tidak bisa kita lakukan karena murah tapi kualitasnya rendah, bukan seperti itu,” lanjutnya.
Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No. 995/KPTS/M/2021, yang mempengaruhi batasan pendapatan tertentu, suku bunga/margin untuk pembiayaan bersubsidi, periode kelayakan, periode pinjaman/pembiayaan untuk kepemilikan rumah, batasan lot size, batasan ruang lantai, harga jual . pembatasan tanah dan rumah ulayat serta perumahan rakyat dan besarnya subsidi uang muka, luas kavling rumah paling sedikit 60 meter persegi dan paling banyak 200 meter persegi. Luas rumah subsidi minimal 21 meter persegi dan paling banyak 36 meter persegi.
Sederhananya, manfaat perumahan yang ditentukan dalam peraturan tersebut minimal 21/60 dan maksimal 36/200. Tipe 21/60 terutama ditawarkan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekas (Jabodetabek), yang ketersediaan lahannya terbatas dan kebanyakan mahal.
Untuk kelengkapan, rumah subsidi yang dibangun untuk masyarakat berpenghasilan rendah harus memiliki minimal 2 kamar tidur.
Selain itu, rumah subsidi juga harus merupakan rumah konstruksi baru yang dibangun oleh pengembang properti. Dengan kata lain, rumah yang bersangkutan harus berperabotan lengkap dan memenuhi keuntungan kegiatan konstruksi, serta dilengkapi dengan infrastruktur, bangunan, dan layanan masyarakat. []