WARTABANK.COM, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pada 2022 akan terjadi penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) perbankan syariah sebesar Rp619,5 triliun. Angka tersebut terpantau tumbuh lebih lambat sebesar 12,93 persen per tahun (year-on-year).
Menurut laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia, penghimpunan dana masyarakat di perbankan syariah mencapai pertumbuhan tertinggi dalam lima tahun terakhir mencapai 15,30 persen pada 2021.
“Pandemi Covid-19 yang melanda selama 2020-2022 menjadi periode yang menantang bagi perkembangan bisnis perbankan syariah,” tulis OJK dalam laporannya belum lama ini.
Komposisi tersebut menunjukkan bahwa Bank Umum Syariah (BUS) merupakan saham DPK terbesar dengan total portofolio Rp 429,02 triliun. Diikuti Unit Usaha Syariah (UUS) yang meminjam total 177,03 triliun DPK, dan terakhir Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) dengan total 13,44 triliun DPK.
Meski terjadi perlambatan DPK, pertumbuhan bisnis di bank syariah tetap positif. Hal ini tercermin dari total pinjaman yang dikeluarkan oleh Perbankan Syariah sebesar Rp508,07 triliun pada tahun 2022.
Secara keseluruhan, pembiayaan akan meningkat sebesar 20,44 persen per tahun pada 2022. Jauh dibandingkan peningkatan keseluruhan pada 2021 yang sebesar 6,90 persen.
OJK mencontohkan proses mediasi perbankan syariah terus membaik seiring dengan berlanjutnya pemulihan di dalam negeri. Akibatnya, sisi likuiditas perbankan syariah terpantau meningkat. Hal itu tercermin dari Funding Deposit Ratio (FDR) BUS sebesar 75,19 persen, UUS sebesar 95,40 persen dan BPRS pada level sempit tertinggi sebesar 107,45 persen. []